Random Image

Who's Online

We have 2 guests online

Polls

Siapakah Anda?
 
Advertisement
Anggaran Dasar Code 4 Wargame Club (Nostalgia) Print E-mail

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Code 4 Wargame Club

 

ANGGARAN DASAR
CODE 4 TEAM

 

 

PEMBUKAAN

 

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan Bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah merupakan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang harus dipertahankan, dibina, dan diisi demi terwujudnya cita-cita Bangsa Indonesia yang adil dan makmur baik spiritual dan material berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

 

Bahwa kelanjutan dari sejarah berdirinya Perkumpulan Penggemar Mainan Senjata Replika Airsoft Gun CODE 4 TEAM pada tanggal 27 Juli 2001 dan pengejawantahan atas keinginan segenap anggota, sehingga dapat menjadi dasar dalam melangkah mencapai suatu tujuan, baik secara perorangan maupun kelompok, berdasarkan prinsip Unifikasi, Rekreasi dan Prestasi.

 

Unifikasi, mengandung maksud bahwa segenap anggota yang tergabung dalam organisasi ini wajib mengutamakan persatuan dan kesatuan, tanpa memandang suku bangsa, warna kulit, dan agama.

 

Rekreasi mengandung maksud bahwa segenap anggota yang tergabung dalam organisasi ini wajib memahami bahwa kegiatan organisasi semata-mata adalah untuk tujuan rekreasi dan kesenangan. Tidak berpolitik, tidak memihak.

 

Prestasi mengandung maksud bahwa segenap anggota yang tergabung dalam organisasi ini wajib memahami bahwa kegiatan organisasi adalah juga untuk tujuan prestasi. Prestasi diri dan prestasi organisasi.

 

 


ANGGARAN DASAR CODE 4 TEAM

 

 

BAB I

NAMA, KEDUDUKAN, dan WAKTU

 

Pasal 1

Nama

 

Organisasi ini adalah Perkumpulan Penggemar Mainan Senjata Replika Airsoft Gun CODE 4 yang dalam Anggaran Dasar ini selanjutnya disebut CODE 4 TEAM.

 

Pasal 2

Kedudukan

 

CODE 4 TEAM bertempat kedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Pasal 3

Waktu

 

CODE 4 TEAM didirikan di Jakarta, Indonesia, diprakarsai oleh Irwan H. Nuswanto, dan rekan-rekan lain seperti; Dino E. Prakosa, Ardi W. Indratmo, Donny Lee dan Johannes Tjahjadi pada tanggal 27 Juli 2001 untuk waktu yang tidak ditentukan batasnya.

 

 

BAB II

LAMBANG dan MOTTO

 

Pasal 4

Lambang

 

Lambang CODE4 TEAM berupa …

 

Pasal 5

Motto

 

CODE 4 TEAM dalam mencapai tujuannya memiliki motto “Unifikasi – Rekreasi – Prestasi”

 


BAB III

AZAS, MAKSUD dan TUJUAN

 

Pasal 6

Azas

 

CODE 4 TEAM berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang Undang Dasar 1945

 

Pasal 7

Maksud dan Tujuan

 

CODE 4 TEAM adalah organisasi yang bersifat kekeluargaan, mandiri, bebas dan bertanggung jawab memiliki maksud dan tujuan untuk:

 

  1. Mempererat, membina, dan memperluas persahabatan di antara sesama penggemar mainan senjata replika airsoft gun.

  2. Melaksanakan kegiatan yang positif bagi penggemar mainan senjata replika airsoft gun dengan tujuan untuk kesenangan, beraktifitas dan bersosialisasi.

  3. Menumbuhkan jiwa ksatria, sportif dan bertanggungjawab.

  4. Menumbuhkan minat dan kecintaan kepada dunia kemiliteran/kepolisian.

  5. Menjalin kerjasama dengan institusi kepemudaan dan keolahragaan atau instansi-instansi kemiliteran/kepolisian, jika dipandang perlu.

 

BAB IV

USAHA dan KEGIATAN

 

Pasal 8

Usaha

 

Untuk mencapai maksud dan tujuannya CODE 4 TEAM melakukan berbagai usaha yang tidak bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku, maupun dengan maksud dan tujuan organisasi.

 


Pasal 9

Kegiatan

 

Untuk menunjang usaha-usahanya, CODE 4 TEAM melaksanakan kegiatan sebagai berikut:

 

  1. Melaksanakan kegiatan olahraga menembak maupun permainan peperangan dengan menggunakan mainan senjata replika airsoft gun.

  2. Menyelenggarakan kejuaraan, kontes atau acara yang berkaitan dengan dunia penggemar mainan senjata replika airsoft gun yang diatur tersendiri.

  3. Menyediakan sarana informasi, komunikasi dan publikasi untuk kegiatan yang berkaitan dengan dunia penggemar mainan senjata replika airsoft gun seperti melalui media cetak, elektronik, maupun teknologi.

  4. Menjalin kerjasama dengan institusi kepemudaan dan keolahragaan seperti Perbakin (Target, Berburu dan Tembak Reaksi), Klub menembak, atau dengan instansi-instansi kemiliteran/kepolisian.

 

 

BAB V

WILAYAH

 

Pasal 10

Wilayah

 

Wilayah organisasi CODE 4 TEAM mencakup pada seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

 

BAB VI

KEANGGOTAAN, JENIS KEANGGOTAAN, DAN PENGANGKATAN ANGGOTA LUAR BIASA DAN ANGGOTA KEHORMATAN

 

Pasal 11

Anggota

Setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi ketentuan tentang keanggotaan serta menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat diterima menjadi anggota.


Pasal 12

Jenis Keanggotaan

 

Anggota CODE 4 TEAM terdiri dari:

 

  1. Anggota Biasa yaitu penggemar mainan senjata replika airsoft gun.
  2. Anggota Luar Biasa yaitu anggota lain yang tidak berkaitan langsung dengan kegemaran pada mainan senjata replika airsoft gun.
  3. Anggota Kehormatan yaitu orang yang telah berjasa kepada CODE 4 TEAM.

 

Pasal 13

Pengangkatan Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan

 

Penjabaran lebih lanjut mengenai pengangkatan anggota luar biasa dan anggota kehormatan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

 

BAB VII

PERSYARATAN KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

 

Pasal 14

Persyaratan Keanggotaan


Persyaratan untuk menjadi anggota CODE 4 TEAM ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

Pasal 15

Hak dan Kewajiban

 

Hak dan kewajiban anggota diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

 

 

BAB VIII

KEORGANISASIAN, STRUKTUR, DAN KEPENGURUSAN

 

Pasal 16
Keorganisasian

 

Susunan organisasi CODE 4 TEAM terdiri dari:

  1. Dewan Pembina
  2. Dewan Eksekutif

 


Pasal 17

Struktur

 

Dewan Pembina adalah pimpinan tertinggi dari organisasi yang menjadi rujukan utama dari kebijakan-kebijakan umum organisasi.

 

Dewan Eksekutif adalah pimpinan eksekutif organisasi yang menjalankan kebijakan-kebijakan strategis, mengelola dan menjalankan program organisasi.

 

Pasal 18

Kepengurusan

 

1.                Struktur kepengurusan organisasi (Badan Pengurus) sekurang-kurangnya terdiri dari unsur-unsur Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

2.                Struktur Organisasi dan Pedoman Kerja dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga CODE 4 TEAM.

 

 

BAB IX

PERMUSYAWARATAN

 

Pasal 19

Permusyawaratan

 

Permusyawaratan CODE 4 TEAM terdiri dari:

1.    MUSYAWARAH BESAR (Rapat Anggota)

2.    RAPIM (Rapat Pimpinan)

3.    RAKER (Rapat Kerja)

4.    RAKERNIS (Rapat Kerja Teknis)

 

MUSYAWARAH BESAR adalah Rapat seluruh anggota organisasi.

 

RAPIM adalah Rapat Pimpinan yang membahas kebijakan organisasi secara umum.

 

RAKER adalah Rapat Kerja yang membahas kebijakan organisasi yang telah ditetapkan secara umum pada RAPIM untuk dijabarkan secara khusus.

 

RAKERNIS adalah Rapat Kerja Teknis yang membahas kebijakan organisasi yang telah ditetapkan secara khusus pada RAKER untuk dijabarkan secara teknis.

 

 


BAB X

PENGAMBILAN PUTUSAN

 

Pasal 20

Pengambilan Putusan

 

  1. Pengambilan putusan ditempuh melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
  2. Dalam hal tidak dapat dicapai mufakat, putusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

 

BAB XI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 21
Keuangan dan Kekayaan

Keuangan dan kekayaan CODE 4 TEAM diperoleh dari:

1.     Iuran anggota

2.     Usaha-usaha lain yang dilakukan oleh Organisasi

3.     Sumbangan yang tidak mengikat

4.     Peralihan hak untuk dan atas nama Organisasi.

 

BAB XII
PEMBUBARAN

 

Pasal 22

Pembubaran

 

Organisasi hanya dapat dibubarkan oleh Rapim yang diselenggarakan khusus untuk itu. 

 

 


BAB XIII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

 

Pasal 23

Perubahan Anggaran Dasar

 

Perubahan Anggaran Dasar CODE 4 TEAM dapat dilaksanakan oleh RAPIM yang dihadiri dan disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari Dewan Pembina dan Dewan Eksekutif.

 

 

BAB XIX

ATURAN TAMBAHAN

 

Pasal 24

Aturan Tambahan

 

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar CODE 4 TEAM ini diatur secara rinci di dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

Hal-hal yang belum diatur atau belum diatur dengan sempurna, baik dalam Anggaran Dasar maupun dalam Anggaran Rumah Tangga akan diputuskan atau ditetapkan oleh Badan Pengurus.

 

 

 

 

 

 
< Prev   Next >



Google PageRank Checking tool