|
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Code 4 Wargame Club
ANGGARAN DASAR
CODE 4 TEAM
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan Bangsa
Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah merupakan
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang harus dipertahankan, dibina, dan diisi demi
terwujudnya cita-cita Bangsa Indonesia yang adil dan makmur baik spiritual dan
material berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa kelanjutan dari sejarah berdirinya
Perkumpulan Penggemar Mainan Senjata Replika Airsoft Gun CODE 4 TEAM pada
tanggal 27 Juli 2001 dan pengejawantahan atas keinginan segenap anggota,
sehingga dapat menjadi dasar dalam melangkah mencapai suatu tujuan, baik secara
perorangan maupun kelompok, berdasarkan prinsip Unifikasi, Rekreasi dan
Prestasi.
Unifikasi, mengandung maksud bahwa segenap
anggota yang tergabung dalam organisasi ini wajib mengutamakan persatuan dan
kesatuan, tanpa memandang suku bangsa, warna kulit, dan agama.
Rekreasi mengandung maksud bahwa segenap
anggota yang tergabung dalam organisasi ini wajib memahami bahwa kegiatan organisasi
semata-mata adalah untuk tujuan rekreasi dan kesenangan. Tidak berpolitik,
tidak memihak.
Prestasi mengandung maksud bahwa segenap
anggota yang tergabung dalam organisasi ini wajib memahami bahwa kegiatan
organisasi adalah juga untuk tujuan prestasi. Prestasi diri dan prestasi
organisasi.
ANGGARAN DASAR CODE 4 TEAM
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, dan
WAKTU
Pasal 1
Nama
Organisasi ini adalah Perkumpulan
Penggemar Mainan Senjata Replika Airsoft Gun CODE 4 yang dalam Anggaran Dasar
ini selanjutnya disebut CODE 4 TEAM.
Pasal 2
Kedudukan
CODE 4 TEAM bertempat kedudukan di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Waktu
CODE 4 TEAM didirikan di Jakarta, Indonesia,
diprakarsai oleh Irwan H. Nuswanto, dan rekan-rekan lain seperti; Dino E. Prakosa,
Ardi W. Indratmo, Donny Lee dan Johannes Tjahjadi pada tanggal 27 Juli 2001
untuk waktu yang tidak ditentukan batasnya.
BAB II
LAMBANG dan MOTTO
Pasal 4
Lambang
Lambang CODE4 TEAM berupa …
Pasal 5
Motto
CODE 4 TEAM dalam mencapai tujuannya memiliki
motto “Unifikasi – Rekreasi – Prestasi”
BAB III
AZAS, MAKSUD dan TUJUAN
Pasal 6
Azas
CODE 4 TEAM berazaskan Pancasila dan
berdasarkan Undang Undang Dasar 1945
Pasal 7
Maksud dan Tujuan
CODE 4 TEAM adalah organisasi yang
bersifat kekeluargaan, mandiri, bebas dan bertanggung jawab memiliki maksud dan
tujuan untuk:
- Mempererat, membina, dan memperluas persahabatan di
antara sesama penggemar mainan senjata replika airsoft gun.
- Melaksanakan kegiatan yang positif bagi penggemar
mainan senjata replika airsoft gun dengan tujuan untuk kesenangan,
beraktifitas dan bersosialisasi.
- Menumbuhkan jiwa ksatria, sportif dan
bertanggungjawab.
- Menumbuhkan minat dan kecintaan kepada dunia
kemiliteran/kepolisian.
- Menjalin kerjasama dengan institusi kepemudaan dan
keolahragaan atau instansi-instansi kemiliteran/kepolisian, jika dipandang
perlu.
BAB IV
USAHA dan KEGIATAN
Pasal 8
Usaha
Untuk mencapai maksud dan tujuannya CODE 4
TEAM melakukan berbagai usaha yang tidak bertentangan dengan peraturan hukum
yang berlaku, maupun dengan maksud dan tujuan organisasi.
Pasal 9
Kegiatan
Untuk menunjang usaha-usahanya, CODE 4
TEAM melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
- Melaksanakan kegiatan olahraga menembak maupun permainan
peperangan dengan menggunakan mainan senjata replika airsoft gun.
- Menyelenggarakan kejuaraan, kontes atau acara yang
berkaitan dengan dunia penggemar mainan senjata replika airsoft gun yang
diatur tersendiri.
- Menyediakan sarana informasi, komunikasi dan
publikasi untuk kegiatan yang berkaitan dengan dunia penggemar mainan
senjata replika airsoft gun seperti melalui media cetak, elektronik,
maupun teknologi.
- Menjalin kerjasama dengan institusi kepemudaan dan
keolahragaan seperti Perbakin (Target, Berburu dan Tembak Reaksi), Klub
menembak, atau dengan instansi-instansi kemiliteran/kepolisian.
BAB V
WILAYAH
Pasal 10
Wilayah
Wilayah organisasi CODE 4 TEAM mencakup
pada seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB VI
KEANGGOTAAN, JENIS
KEANGGOTAAN, DAN PENGANGKATAN ANGGOTA LUAR BIASA DAN ANGGOTA KEHORMATAN
Pasal 11
Anggota
Setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi
ketentuan tentang keanggotaan serta menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga dapat diterima menjadi anggota.
Pasal 12
Jenis Keanggotaan
Anggota CODE 4 TEAM terdiri dari:
- Anggota Biasa yaitu penggemar mainan senjata replika
airsoft gun.
- Anggota Luar Biasa yaitu anggota lain yang tidak
berkaitan langsung dengan kegemaran pada mainan senjata replika airsoft
gun.
- Anggota Kehormatan yaitu orang yang telah berjasa
kepada CODE 4 TEAM.
Pasal 13
Pengangkatan Anggota
Luar Biasa dan Anggota Kehormatan
Penjabaran lebih lanjut mengenai
pengangkatan anggota luar biasa dan anggota kehormatan ditetapkan dalam
Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
PERSYARATAN KEANGGOTAAN,
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 14
Persyaratan Keanggotaan
Persyaratan untuk menjadi anggota CODE 4 TEAM ditetapkan dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 15
Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban anggota diatur dan
ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
KEORGANISASIAN,
STRUKTUR, DAN KEPENGURUSAN
Pasal 16
Keorganisasian
Susunan organisasi CODE 4 TEAM terdiri
dari:
- Dewan Pembina
- Dewan Eksekutif
Pasal 17
Struktur
Dewan Pembina adalah pimpinan tertinggi
dari organisasi yang menjadi rujukan utama dari kebijakan-kebijakan umum
organisasi.
Dewan Eksekutif adalah pimpinan eksekutif
organisasi yang menjalankan kebijakan-kebijakan strategis, mengelola dan
menjalankan program organisasi.
Pasal 18
Kepengurusan
1. Struktur kepengurusan organisasi (Badan Pengurus) sekurang-kurangnya
terdiri dari unsur-unsur Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
2. Struktur Organisasi dan Pedoman Kerja dijabarkan lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga CODE 4 TEAM.
BAB IX
PERMUSYAWARATAN
Pasal 19
Permusyawaratan
Permusyawaratan CODE 4 TEAM terdiri dari:
1. MUSYAWARAH BESAR (Rapat Anggota)
2. RAPIM (Rapat Pimpinan)
3. RAKER (Rapat Kerja)
4. RAKERNIS (Rapat Kerja Teknis)
MUSYAWARAH BESAR adalah Rapat seluruh
anggota organisasi.
RAPIM adalah Rapat Pimpinan yang membahas
kebijakan organisasi secara umum.
RAKER adalah Rapat Kerja yang membahas
kebijakan organisasi yang telah ditetapkan secara umum pada RAPIM untuk
dijabarkan secara khusus.
RAKERNIS adalah Rapat Kerja Teknis yang
membahas kebijakan organisasi yang telah ditetapkan secara khusus pada RAKER
untuk dijabarkan secara teknis.
BAB X
PENGAMBILAN PUTUSAN
Pasal 20
Pengambilan Putusan
- Pengambilan putusan ditempuh melalui musyawarah untuk mencapai
mufakat.
- Dalam hal tidak dapat dicapai mufakat, putusan diambil berdasarkan
suara terbanyak.
BAB XI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 21
Keuangan dan Kekayaan
Keuangan dan kekayaan CODE 4 TEAM diperoleh dari:
1. Iuran anggota
2. Usaha-usaha lain
yang dilakukan oleh Organisasi
3. Sumbangan yang
tidak mengikat
4. Peralihan hak untuk dan atas nama Organisasi.
BAB XII
PEMBUBARAN
Pasal 22
Pembubaran
Organisasi hanya dapat dibubarkan oleh
Rapim yang diselenggarakan khusus untuk itu.
BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 23
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan
Anggaran Dasar CODE 4 TEAM dapat dilaksanakan oleh RAPIM yang dihadiri dan
disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari Dewan Pembina dan Dewan
Eksekutif.
BAB XIX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 24
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar CODE
4 TEAM ini diatur secara rinci di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Hal-hal yang belum diatur atau belum
diatur dengan sempurna, baik dalam Anggaran Dasar maupun dalam Anggaran Rumah
Tangga akan diputuskan atau ditetapkan oleh Badan Pengurus.
|