Random Image

Who's Online

We have 2 guests online

Polls

Siapakah Anda?
 
Advertisement
Anggaran Rumah Tangga Code 4 Wargame Club (Nostalgia) Print E-mail

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Code 4 Wargame Club


ANGGARAN RUMAH TANGGA

CODE 4 TEAM

 

BAB I

LAMBANG dan MOTTO

 

Pasal 1

Lambang

 

CODE 4 TEAM memiliki lambang..

 

Pasal 2

Motto

 

CODE 4 TEAM dalam mencapai tujuannya memiliki motto “Unifikasi – Rekreasi – Prestasi”

 

Unifikasi, mengandung maksud bahwa segenap anggota yang tergabung dalam organisasi ini wajib mengutamakan persatuan dan kesatuan, tanpa memandang suku bangsa, warna kulit, dan agama.

 

Rekreasi mengandung maksud bahwa segenap anggota yang tergabung dalam organisasi ini wajib memahami bahwa kegiatan organisasi semata-mata adalah untuk tujuan rekreasi dan kesenangan. Tidak berpolitik, tidak memihak.

 

Prestasi mengandung maksud bahwa segenap anggota yang tergabung dalam organisasi ini wajib memahami bahwa kegiatan organisasi adalah juga untuk tujuan prestasi. Prestasi diri dan prestasi organisasi.

 

 

BAB II

PENGANGKATAN ANGGOTA LUAR BIASA dan ANGGOTA KEHORMATAN

 

Pasal 3
Pengangkatan Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan

 

Status Anggota Luar Biasa dapat diberikan kepada individu-individu yang berada di luar aktivitas kegemaran terhadap mainan senjata replika airsoft gun tetapi memiliki perhatian lebih terhadap organisasi.

 

Status Anggota Kehormatan dapat diberikan kepada individu-individu yang telah berjasa kepada kemajuan organisasi.

 

 


BAB III

PERSYARATAN KEANGGOTAAN, KETENTUAN PENERIMAAN ANGGOTA, HAK dan KEWAJIBAN ANGGOTA, serta KEANGGOTAAN

 

Pasal 4

Persyaratan Keanggotaan

 

Persyaratan keanggotaan CODE 4 TEAM sesuai dengan pasal 11 dari Anggaran Dasar adalah:

 

  1. Semua orang yang telah dianggap dewasa (berumur 18 tahun keatas), WNI, serta WNA pemegang KIMS / KITAS yang memiliki kegemaran terhadap mainan senjata replika airsoft gun. 

  2. Semua orang yang beritikad baik serta bertanggung jawab.

 

  1. Semua orang yang memiliki empati, niat dan minat yang sama dalam kegemaran terhadap mainan senjata replika airsoft gun.

  2. Semua orang yang menyukai hiburan dan menikmati kesenangan dalam kegemaran terhadap mainan senjata replika airsoft gun.

 

  1. Semua orang yang mematuhi dan mentaati semua peraturan organisasi, yang telah ditentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

 

Pasal 5

Ketentuan Penerimaan Anggota

 

Calon anggota harus mengajukan permohonan kepada Badan Pengurus, baik secara lisan maupun tertulis dengan ketentuan sebagai berikut:

 

    1. Mengisi dan melengkapi formulir pendaftaran keanggotaan, menyerahkan fotokopi bukti diri yang masih berlaku, menyerahkan pas foto ukuran 2x3 dan ukuran 4x6 masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar.

 

    1. Membayar biaya administrasi pendaftaran dan iuran anggota setiap bulannya.

 

    1. Menyetujui dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga CODE 4 TEAM

 

    1. Penerimaan anggota dapat dilakukan setiap saat, kecuali ada ketentuan lain.

 

    1. Anggota yang memenuhi persyaratan penerimaan anggota akan diberi nomor keanggotaan dan kartu anggota.

 

Pasal 6

Hak dan Kewajiban Anggota

 

Hak Anggota

 

  1. Setiap anggota berhak untuk hadir dan ikut serta dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi. Kecuali kegiatan-kegiatan bersifat khusus yang statusnya ditentukan oleh Dewan Eksekutif.

 

  1. Setiap anggota berhak untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Badan Pengurus.

 

 

Kewajiban Anggota

 

  1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan-peraturan dari Badan Pengurus.

 

  1. Memenuhi segala kewajiban administratif dan keuangan yang ditetapkan oleh Badan Pengurus.

 

  1. Ikut berperan serta dalam memajukan organisasi serta menjaga nama baik organisasi.

 

Pasal 7

Keanggotaan

 

Anggota akan kehilangan hak keanggotaannya apabila:

 

  1. Mundur atas permintaan sendiri dengan permohonan secara tertulis.

 

  1. Diberhentikan oleh Badan Pengurus dikarenakan kehilangan syarat keanggotaan, atau tidak menunaikan kewajiban, atau merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi.

 

  1. Meninggal Dunia

 

 


BAB IV

DEWAN PEMBINA, DEWAN KETUA, dan BADAN PENGURUS

 

Pasal 8

Dewan Pembina

 

Dewan Pembina kecuali pada tahap awal, dipilih pada setiap periode kepengurusan dan diangkat dalam Musyawarah Besar.

 

  1. Calon Dewan Pembina merupakan anggota aktif selama minimum 4 (empat) tahun, serta memiliki dedikasi serta loyalitas terhadap organisasi.

 

  1. Calon Dewan Pembina bersedia menyatakan kesediaannya, serta mempunyai kesanggupan menjadi dewan pembina secara tertulis.

 

Pasal 9

Dewan Eksekutif

 

Dewan Eksekutif atau Ketua Badan Pengurus dipilih dan diangkat dalam Musyawarah Besar.

 

  1. Calon Ketua Badan Pengurus merupakan anggota  aktif selama minimum 2 (dua) tahun atau bagi yang kurang dari 2 (dua) tahun tetapi telah disetujui oleh Dewan Pembina, serta memiliki dedikasi serta loyalitas terhadap organisasi.

 

  1. Calon Ketua Badan Pengurus bersedia menyatakan kesediaannya, serta mempunyai kesanggupan menjadi ketua secara tertulis.

 

 

Pasal 10

Badan Pengurus

 

  1. Ketua Badan Pengurus mempunyai masa jabatan 3 (tiga) tahun, dan setelah itu dapat dipilih kembali.

 

  1. Pengurus organisasi dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Badan Pengurus.

 

  1. Anggota Badan Pengurus mulai memangku jabatannya setelah dipilih dan berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Ketua Badan Pengurus.

 

 

 


BAB V

HAK dan KEWAJIBAN BADAN PENGURUS

 

Pasal 11

Hak dan Kewajiban Badan Pengurus

 

Hak Badan Pengurus

 

  1. Badan Pengurus berhak atas pengelolaan organisasi, merencanakan dan menjalankan kegiatan, yang sesuai dengan Program Kerja organisasi.

 

  1. Badan Pengurus menetapkan iuran wajib, sumbangan, denda, dan pembayaran lainnya, serta mengatur cara pembayarannya.

 

  1. Badan Pengurus berhak membatalkan penerimaan anggota setiap saat.

 

  1. Badan Pengurus berhak mengadakan perjanjian timbal balik dengan organisasi/klub lain baik di dalam maupun di luar negeri.

 

Kewajiban Badan Pengurus

 

Kewajiban Ketua Badan Pengurus

  1. Memimpin, mengatur, dan membina organisasi secara keseluruhan, berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  2. Bertanggungjawab terhadap kebijakan organisasi baik ke dalam maupun ke luar.
  3. Mengadakan dan memimpin pertemuan Badan Pengurus.
  4. Memberikan pertanggungjawaban dan laporan mandataris tentang pelaksanaan tugas yang telah dibebankan.

 

Kewajiban Ketua Bidang Operasional

  1. Membantu Ketua Badan Pengurus dalam bidang operasional organisasi.
  2. Merencanakan, menyusun, melaksanakan dan mengawasi jalannya program tahunan organisasi.
  3. Merencanakan, menyusun, melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan di lapangan.
  4. Merencanakan, mempersiapkan dan melaksanakan persiapan perlengkapan dan logistik yang diperlukan dalam pelaksanaan operasional organisasi.

 

Kewajiban Ketua Bidang Administrasi

  1. Membantu Ketua Badan Pengurus dalam bidang administratif organisasi.
  2. Melakukan koordinasi dengan Ketua Bidang lainnya dalam bidang administratif dan keuangan organisasi,
  3. Melakukan pelaksanaan dan pengawasan terhadap masalah administratif dan keuangan organisasi.
  4. Mengelola pelaksanaan, pendataan, dan pengawasan terhadap sumber daya manusia maupun sumber daya lain dalam organisasi.

 

Kewajiban Ketua Bidang Umum

  1. Membantu Ketua Badan Pengurus dalam bidang umum organisasi.
  2. Melakukan koordinasi dengan Ketua Bidang lainnya dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan organisasi.
  3. Mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan publikas organisasi dengan pihak media cetak, radio dan televisi.
  4. Menyusun dan mengawasi jalannya kegiatan usaha yang akan dan atau telah dilaksanakan pengurus sebelumnya bagi kepentingan organisasi.

 

 

Hal-hal yang belum diatur atau belum diatur dengan sempurna, baik dalam Anggaran Dasar maupun dalam Anggaran Rumah Tangga akan diputuskan atau ditetapkan oleh Badan Pengurus.

 

 
Next >



Google PageRank Checking tool