|
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Code 4 Wargame Club
ANGGARAN RUMAH TANGGA
CODE 4 TEAM
BAB I
LAMBANG dan MOTTO
Pasal 1
Lambang
CODE 4 TEAM memiliki lambang..
Pasal 2
Motto
CODE 4 TEAM dalam mencapai tujuannya
memiliki motto “Unifikasi – Rekreasi – Prestasi”
Unifikasi, mengandung maksud bahwa segenap
anggota yang tergabung dalam organisasi ini wajib mengutamakan persatuan dan
kesatuan, tanpa memandang suku bangsa, warna kulit, dan agama.
Rekreasi mengandung maksud bahwa segenap
anggota yang tergabung dalam organisasi ini wajib memahami bahwa kegiatan organisasi
semata-mata adalah untuk tujuan rekreasi dan kesenangan. Tidak berpolitik,
tidak memihak.
Prestasi mengandung maksud bahwa segenap
anggota yang tergabung dalam organisasi ini wajib memahami bahwa kegiatan
organisasi adalah juga untuk tujuan prestasi. Prestasi diri dan prestasi
organisasi.
BAB II
PENGANGKATAN ANGGOTA
LUAR BIASA dan ANGGOTA KEHORMATAN
Pasal 3
Pengangkatan Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan
Status Anggota Luar Biasa dapat diberikan
kepada individu-individu yang berada di luar aktivitas kegemaran terhadap
mainan senjata replika airsoft gun tetapi memiliki perhatian lebih terhadap
organisasi.
Status Anggota Kehormatan dapat diberikan
kepada individu-individu yang telah berjasa kepada kemajuan organisasi.
BAB III
PERSYARATAN
KEANGGOTAAN, KETENTUAN PENERIMAAN ANGGOTA, HAK dan KEWAJIBAN ANGGOTA, serta
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Persyaratan Keanggotaan
Persyaratan keanggotaan CODE 4 TEAM sesuai
dengan pasal 11 dari Anggaran Dasar adalah:
- Semua
orang yang telah dianggap dewasa (berumur 18 tahun keatas), WNI, serta WNA
pemegang KIMS / KITAS yang memiliki kegemaran terhadap mainan senjata
replika airsoft gun.
- Semua orang yang beritikad baik serta bertanggung
jawab.
- Semua orang yang memiliki empati, niat dan minat
yang sama dalam kegemaran terhadap mainan senjata replika airsoft gun.
- Semua orang yang menyukai hiburan dan menikmati
kesenangan dalam kegemaran terhadap mainan senjata replika airsoft gun.
- Semua orang yang mematuhi dan mentaati semua
peraturan organisasi, yang telah ditentukan dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 5
Ketentuan Penerimaan
Anggota
Calon anggota harus
mengajukan permohonan kepada Badan Pengurus, baik secara lisan maupun tertulis
dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mengisi dan melengkapi formulir pendaftaran
keanggotaan, menyerahkan fotokopi bukti diri yang masih berlaku,
menyerahkan pas foto ukuran 2x3 dan ukuran 4x6 masing-masing sebanyak 2
(dua) lembar.
- Membayar biaya administrasi pendaftaran dan iuran
anggota setiap bulannya.
- Menyetujui dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga CODE 4 TEAM
- Penerimaan anggota dapat dilakukan setiap saat,
kecuali ada ketentuan lain.
- Anggota yang memenuhi persyaratan penerimaan
anggota akan diberi nomor keanggotaan dan kartu anggota.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban
Anggota
Hak Anggota
- Setiap anggota berhak untuk hadir dan ikut serta
dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi. Kecuali
kegiatan-kegiatan bersifat khusus yang statusnya ditentukan oleh Dewan
Eksekutif.
- Setiap anggota berhak untuk memilih dan dipilih
sebagai anggota Badan Pengurus.
Kewajiban Anggota
- Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
serta peraturan-peraturan dari Badan Pengurus.
- Memenuhi segala kewajiban administratif dan keuangan
yang ditetapkan oleh Badan Pengurus.
- Ikut berperan serta dalam memajukan organisasi serta
menjaga nama baik organisasi.
Pasal 7
Keanggotaan
Anggota akan kehilangan hak keanggotaannya
apabila:
- Mundur atas permintaan sendiri dengan permohonan
secara tertulis.
- Diberhentikan oleh Badan Pengurus dikarenakan
kehilangan syarat keanggotaan, atau tidak menunaikan kewajiban, atau
merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi.
- Meninggal Dunia
BAB IV
DEWAN PEMBINA, DEWAN
KETUA, dan BADAN PENGURUS
Pasal 8
Dewan Pembina
Dewan Pembina kecuali pada tahap awal,
dipilih pada setiap periode kepengurusan dan diangkat dalam Musyawarah Besar.
- Calon Dewan Pembina merupakan anggota aktif selama
minimum 4 (empat) tahun, serta memiliki dedikasi serta loyalitas terhadap
organisasi.
- Calon Dewan Pembina bersedia menyatakan
kesediaannya, serta mempunyai kesanggupan menjadi dewan pembina secara
tertulis.
Pasal 9
Dewan Eksekutif
Dewan Eksekutif atau Ketua Badan Pengurus
dipilih dan diangkat dalam Musyawarah Besar.
- Calon Ketua Badan Pengurus merupakan anggota aktif selama minimum 2 (dua) tahun atau
bagi yang kurang dari 2 (dua) tahun tetapi telah disetujui oleh Dewan
Pembina, serta memiliki dedikasi serta loyalitas terhadap organisasi.
- Calon Ketua Badan Pengurus bersedia menyatakan
kesediaannya, serta mempunyai kesanggupan menjadi ketua secara tertulis.
Pasal 10
Badan Pengurus
- Ketua Badan Pengurus mempunyai masa jabatan 3 (tiga)
tahun, dan setelah itu dapat dipilih kembali.
- Pengurus organisasi dipilih, diangkat dan
diberhentikan oleh Ketua Badan Pengurus.
- Anggota Badan Pengurus mulai memangku jabatannya
setelah dipilih dan berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan
Ketua Badan Pengurus.
BAB V
HAK dan KEWAJIBAN BADAN
PENGURUS
Pasal 11
Hak dan Kewajiban Badan
Pengurus
Hak Badan Pengurus
- Badan Pengurus berhak atas pengelolaan organisasi,
merencanakan dan menjalankan kegiatan, yang sesuai dengan Program Kerja
organisasi.
- Badan Pengurus menetapkan iuran wajib, sumbangan,
denda, dan pembayaran lainnya, serta mengatur cara pembayarannya.
- Badan Pengurus berhak membatalkan penerimaan anggota
setiap saat.
- Badan Pengurus berhak mengadakan perjanjian timbal
balik dengan organisasi/klub lain baik di dalam maupun di luar negeri.
Kewajiban Badan Pengurus
Kewajiban Ketua Badan Pengurus
- Memimpin, mengatur, dan membina organisasi secara
keseluruhan, berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Bertanggungjawab terhadap kebijakan organisasi baik
ke dalam maupun ke luar.
- Mengadakan dan memimpin pertemuan Badan Pengurus.
- Memberikan pertanggungjawaban dan laporan mandataris
tentang pelaksanaan tugas yang telah dibebankan.
Kewajiban Ketua Bidang Operasional
- Membantu Ketua Badan Pengurus dalam bidang
operasional organisasi.
- Merencanakan, menyusun, melaksanakan dan mengawasi
jalannya program tahunan organisasi.
- Merencanakan, menyusun, melaksanakan dan mengawasi
pelaksanaan kegiatan di lapangan.
- Merencanakan, mempersiapkan dan melaksanakan persiapan
perlengkapan dan logistik yang diperlukan dalam pelaksanaan operasional
organisasi.
Kewajiban Ketua Bidang Administrasi
- Membantu Ketua Badan Pengurus dalam bidang
administratif organisasi.
- Melakukan koordinasi dengan Ketua Bidang lainnya
dalam bidang administratif dan keuangan organisasi,
- Melakukan pelaksanaan dan pengawasan terhadap masalah
administratif dan keuangan organisasi.
- Mengelola pelaksanaan, pendataan, dan pengawasan
terhadap sumber daya manusia maupun sumber daya lain dalam organisasi.
Kewajiban Ketua Bidang Umum
- Membantu Ketua Badan Pengurus dalam bidang umum
organisasi.
- Melakukan koordinasi dengan Ketua Bidang lainnya
dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan organisasi.
- Mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan
publikas organisasi dengan pihak media cetak, radio dan televisi.
- Menyusun dan mengawasi jalannya kegiatan usaha yang
akan dan atau telah dilaksanakan pengurus sebelumnya bagi kepentingan
organisasi.
Hal-hal yang belum diatur atau belum
diatur dengan sempurna, baik dalam Anggaran Dasar maupun dalam Anggaran Rumah
Tangga akan diputuskan atau ditetapkan oleh Badan Pengurus.
|